Jumat, 18 November 2016

Hukum Bekerja di Leasing Motor


Sebelum menentukan hukum bekerja di leasing motor, terlebih dahulu kita harus memahami seperti apakah detail dari leasing itu sendiri.

Pertama, pada umumnya leasing motor, mobil ataupun lainnya yang kita jumpai saat ini termasuk dalam katagori finacial lease. Finacial lease adalah suatu bentuk sewa dimana kepemilikan barang berpindah dari pihak pemberi sewa kepada penyewa. Jika dalam masa akhir sewa pihak penyewa tidak dapat melunasi sewanya, barang tersebut tetap milik pemberi sewa (perusahaan .leasing) , akadnya dianggap sebagai akad sewa.
Sedangkan jika pada masa akhir sewa pihak penyewa dapat melunasi cicilannya, barang tersebut menjadi milik penyewa. Sehingga terdapat dua proses akad sekaligus, yaitu sewa dan beli.

Dalam muamalah tidak diperbolehkan ada 2 akad dalam satu transaksi sebagaimana larangan Rasullullah SAW :
" Rasullullah SW melarang dua transaksi dalam satu akad," (Ahmad, al-Bazar dan ath-Thabrani)

Kedua, dalam leasing terdapat praktek riba. Hal ini terjadi ketika pembeli terlambat melakukan pembayaran sesuai dengan waktunya, maka nilai jual barang akan bertambah (berbunga) sesuai dengan waktu keterlambatannya. Praktek seperti ini jelas terlarang sesuai dengan
sabda Nabi SAW , " Rasullullah SAW telah melaknat pemakan riba, pemberi makan dengan, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan," Mereka itu sama saja," (Kitabut Da'wah, Juz I, Hal 142, dari fatwa Syaikh Ibn Baz)

Ketiga, proses yang berlaku di dalamnya termasuk sistim jual beli barang yang belum selesai diserahterimakan (belum menjadi milik Leasing / Bank) dan menurut Islam sistem ini terlarang.

Nabi SAW bersabda ," Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya. Ibnu Abbas ra. berkata,"Segala sesuatu sama dengan bahan makanan," (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari uraian di atas jelas bahwa dalam leasing terdapat praktek yang terlarang menurut tinjauan ISlam, sehingga bekerja pada perusahaan leasing masuk dalam katagori pekerjaan yang dilarang, apapun posisinya. Karena mendukung terjadinya praktek riba yang diharamkan sebagaimana
firman Allah SWT.," Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran," (Al Maidah : 2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar