Sistem Dropship adalah jual beli dimana sebagai reseller hanya
melihat barang dari gambar saja. Tapi di sini sudah bekerjasama dengan si
pemilik barang ingin ikut menjualkan barangnya dengan mengambil untung sendiri
Secara singkat, ada 2 prinsip
yang terpenuhi dalam akad jual beli :
Pertama :
Kejujuran
Mengharapkan sebuah keuntungan dari jual beli bukan
berarti menghalalkan dusta. Rasulullah SAW bersabda: “Kedua orang yang terlibat
transaksi jual beli, selama belum berpisah, memiliki hak pilih untuk
membatalkan atau meneruskan akadnya. Bila keduanya berlaku jujur dan
transparan, maka akad jual beli mereka diberkahi. Namun bila mereka berlaku
dusta dan saling menutupnutupi, niscaya keberkahan penjualannya dihapuskan,” (
Muttafaqun’alaih)
Kedua : Larangan menjual yang
bukan hak milik
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Allah SWT berfirman yang artinya
: “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan
jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka
di antara kamu,” (QS: An-Nisa : 29)
Sabda Nabi SAW : “ Tidak halal
harta orang Muslim, kecuali atas dasar kerelaan jiwa darinya,” ( HR. Ahmad, dan
lainnya).
Dua syarat ini harus terpenuhi,
dan tidak boleh tidak, oleh karena itu jual beli dengan system dropship itu
tidak memenuhi 2 persyaratan di atas, karena tidak jujur kalau pelaku usaha ini
ternyata bukan pemilik barang, andai konsumen tahu bahwa dia bukan pemilik
barang, maka besar kemungkinan dia tidak jadi beli dan memilih untuk mencari
produk yang tidak ada perantara, dengan demikian dia tidak harus membayar
lebih. Kedua, pelku usaha ini juga tidak memenuhi syarat kedua karena dia
menjual barang yang bukan miliknya.
Agar menjadi halal
Berikut ada beberapa langkah yang
bisa dipilih agar menjadi halal :
Pertama : Sebelum menjalankan system ini, terlebih dahulu pelaku
usaha menjalin kesepakatan kerjasama dengan pemilik barang. Kerjasama ini
menjadikan sesorang sebagai agen yang mana berhak menjualkan barang dagangan si
pemilik barang., dengan demikian dia berhak mendapatkan fee alias upah yang
nominalnya telah disepakati bersama. Ini dalam istilah fiqih disebut akad ju’alah
(jual jasa). Dengan demikian , pelaku usaha ini tidak berhak membuat harga
sendiri.
Kedua : Pelaku usaha ini mengadakan kesepakatan dengan calon
konsumen, atas jasanya dalam pengadaan barang, dengan meminta jasa atas
usahanya mendapatkan barang yang dipesan, atau dalam istilah dagangnya calo
mensyaratkan imbalan dalam nominal tertentu. Dengan demikian, model usaha ini
disebut jual beli jasa, atau semacam biro jasa pengadaan barang.
Ketiga : Atau bisa juga menggunakan skema akad salam. Yaitu si
pelaku usaha ini berkewajiban menyebutkan berbagai criteria barang kepada calon
konsumen, baik dilengkapi dengan gambar barang atau tidak. Setelah ada calon
konsumen yang berminat terhadap barang yang ditawarkan dengan harga yang disepakati, kemudian calon pembeli
member uang, barulah si pelaku usaha mengadakan barang, tentu saja tanpa
diisyaratkan harus dikirim oleh pelaku usaha, yang penting sampai sesuai
kesepakatan. Model salam barangkali yang paling mendekati system dropship.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar