Diantara kaidah penting dalam ajaran agama Islam yang mulia ini adalah, menyerahakan urusan yang berhubungan denga kemaslahatan umum, seperti masalah politik dan kemasyarakatan, kepada para ulama, yaitu orang-orang yang memiliki ilmu yang mendalam tentang agama. Jika orang-orang yang kurang paham ilmu agama secara mendalam berkomentar maka akan muncul kerusakan-kerusakan dalam masyarakat.
Termasuk syarat dalam memilih pemimpin yang paling utama adalah seorang muslim, sehingga harus bertauhid pada Allah, melakukan shalat, sehingga dalam segala perilakunya mendapat pengawasan dari Allah
Hampir semua ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa umat Islam dilarang mengangkat (memilih) pemimpin dari kalangan non Muslim, landasan dasar para ulama tersebut rata-rata merujuk kepada QS Ali Imran ayat 28 tentang larang Allah menjadikan orang-orang kafir sebagai auliya (pemimpin, kekasih, orang dekat dan semacamnya)
Allah berfirman di dalam Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 28 ,"Tidak boleh orang mukmin mengangkat orang kafir sebagai pemimpin dengan meniggalkan orang mukmin,"
Ayat ini mengandung pengertian bahwa seorang pemimpin harus mempunyai akidah yang kuat dengan bersikap bara terhadap orang-orang kafir. Jika orang-orang kafir ini dijadikan pemimpin maka yang terjadi mereka akan loyal pada orang-orang kafir sertarasa cinta mereka terhadap orang kafir lebih besar terhadap orang-orang mukmin,
"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau bapak ibu dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin, Allah lebih mengetahui kemaslahatan keduanya."
Keadilan yang diserukan Al-Qur'an pada dasarnya mencakup keadilan di bidang ekonomi, sosial, dan terlebih lagi, dalam bidang hukum. Seorang pemimpin yang adil, indikasinya adalah selalu menegakkan supremasi hukum, memandang dan memperlakukan semua manusia sama di depan hukum, tanpa pandang bulu. Hal inilah yang telah diperintahkan Al-Qur'an dan dicontohkan oleh Rasullullah SAW ketika bertekad untuk menegakkan hukum (dalam konteks pencurian), walaupun jika pelakunya adalah putri beliau sendiri, Fatimah.
Pilih pemimpin yang mau mencegah dan memberantas kemungkaran seperti KKN, manipulasi , dan lain sebagainya. Mencegah kemungkaran dengan tangan adalah keutamaan seorang pemimpin yang diamanahi kekuasaan, sebab tidak semua orang bisa menegakkan yang hak dan memerangi yang batil jika tidak diamanahi kekuasaan.
Pilih pemimpin yang cerdas, sehingga dia tidak bisa ditipu oleh anak buahnya atau kelompok lain sehingga merugikan negara. Pemimpin yang cerdass punya visi dan misi yang jelas untuk memajukan rakyatnya.
Intinya, ajaran Islam sangat tegas melarang pemeluknya untuk memilih pemimpin dari kalangan non muslim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar