Adalah merupakan dambaan setiap keluarga
muslim yang sakinah, mawaddah, warahmah apabila meninggal kelak bisa berkumpul
kembali di akhirat di dalam Surga yang kekal abadi. Apakah mungkin hal itu
dapat terjadi ?
Adalah berbeda antara laki-laki
dan wanita karena fitrah keduanya Allah ciptakan berbeda. Adalah perilaku yang
menyalahi fitrah dan kodrat menyamakan lelaki dan wanita. Walaupun apabila
dipaksakan untuk disamakan sangat bisa, tetapi yang terjadi adalah kerusakan di
sana sini yang tidak disadari manusia, karena merubah fitrah Allah sama saja
dengan merusak diri sendiri.
Hal yang sama terjadi pada
libido, dimana laki-laki umumnya cenderung agresif dan aktif, sedangkan wanita
cenderung pasif dan menunggu. Salah satunya masa iddah, dimana laki-laki atau
suami tidak mempunyai masa idddah atau masa tunggu sebagaimana wanita atau
istri. Maka dari itu laki-laki atau suami yang ditinggal mati oleh istrinya, ia
boleh langsung menikah dengan wanita yang halal ia nikahi. Berbeda dengan
istrinya yang ditinggal mati suami, maka ia harus menghabiskan masa iddah
dahulu baru boleh menikah, dan masa idaah istri yang ditinggal mati suami
adalah 4 bulan 10 hari.
“Orang-orang (para suami) yang meninggal dunia di antaramu dengan
meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para
isteri itu) menangguhkan dirinya (untuk menikah lagi) selama 4 bulan 10 hari.”
(QS. 2 : 234)
Jika suami yang ditinggal mati
istrinya ia tidak harus segera menikah, boleh menunggu beberapa saat sesuai
yang dikehendakinya untuk menikah lagi dan langkah menunggu beberapa saat lagi
ini adalah baik demi menjaga perasaan keluarga istri dan juga anak-anaknya.
Apabila sumi memutuskan untuk tidak menikah lagi, bahkan bisa lebih banyak
beribadah, serta mampu menahan libidonya, maka itu boleh-boleh saja. Tetapi
bila libidonya masih kuat, atau membutuhkan teman dekat untuk berbagi sebaiknya
menikah lagi.
Lalu apakah suami menikah lagi
setelah ditinggal mati istrinya kelak di akherat tidak bisa bersama lagi karena
ia telah bersama isteri terakhirnya ? Jawabnya tidak, ia masih bisa bersama
lagi dengan isterinya yang telah mendahuluinya tersebut kelak di akherat ,
sepanjang keduanya beriman yang benar.
Perlu diketahui bahwa kelak di surge
itu seorang laki-laki bisa menikah dengan isteri-isterinya ketika di dunia,
baik isterinya satu atau beberapa, akrena laki-laki kelak di akherat bisa
berpoligami hingga 70 wanita. Hal itu berbeda dengan wanita, ia hanya
mendapatka satu suami yang sholeh, dan itu sudah mencukupinya. Itulah kenapa
isteri yang ditinggal mati suaminya dan menikah lagi, ia akan dikumpulkan
bersama suami terakhirnya di surge.
“Wanita mana pun yang ditinggal
mati suaminya, kemudian si wanita menikah lagi, maka dia menjadi isteri bagi
suaminya yang terakhir.” (Thabrani)
Dengan begitu, maka suami yang
ditinggal mati isterinya yang pertama dan menikah lagi dengan wanita lain,
kelak keduanya akan bisa dikumpulkan bersama. Sekali lagi sepanjang
ketiganya, baik suami, isteri pertama yang telah mendahuluinya, dan isteri
terakhirnya, sama-sama beriman, bertauhid, tanpa kemasukan keyakinan kufur atau
syirik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar