Kamis, 05 Januari 2017

Piutang, Bila Seseorang Tidak mampu bayar hutang , perlu diikhlaskan atau tidak ?


Berhutang bukan masalah yang sederhana. Seorang yang mati syahid pun, yang oleh banyak riwayat dijamin surga bahkan bisa memberikan syafaat kepada 60 orang anggota keluarganya, persoalan hutangnya bisa menghambatnya. 


Terbukti, Nabi Muhammad SAW sampai tidak mau menshalatinya karena statusnya yang meninggal dalam keadaan menanggung hutang.

Syaikh DR Shaleh Al-Fauzan telah berbicara panjang kali lebar di dalam kitabnya Al-Mulakhas Al-Fiqhi, yang intinya, jika memang orang melunasi hutangnya, misal tidak ada harta yang harus dijual untuk menutup hutangnya, maka para ulama berpendapat agar hutangnya dipotong menjadi setengah, jika dia berhutang seratus juta maka tanggungan hutangnya tinggal 50 juta. Di angka itu dia dipaksa untuk melunasinya walaupun dia harus berhutang lagi dengan mencari pinjaman  ke orang lain, missal ke saudara, kerabat atau teman sejawat. Akan tetapi jika tidak sanggup juga, maka negaralah yang menanggung hutang tersebut (tapi sayang Negara kita yang tercinta ini tidak menerapkan hukum ini). 

Dan jika tidak ada yang harus dijual, tidak ada pinjaman, tidak juga Negara menanggung, yang intinya sudah mentok, maka kita serahkan kepada Allah untuk memberikan solusi yang terbaik atas masalah ini dan masalah ini berhenti di sini. Akan tetapi jika kita mau mengikhalskannya semoga hal itu menjadi amal ibadah kita dank arena kita telah memudahkan urusan hamba-hamba Allah semoga Allah memudahkan urusan kita.

Dari Abu Hurairah ra, Nabi SAW bersabda ,” Barang siapa yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, pasti Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat. Barang siapa yang menjadikan mudah urusan orang lain, pasti Allah akan memudahkannya di dunia  dan di akhirat. Barang siapa yang menutupi aib seseorang muslim, pasti Allah senantiasa menolonh hambaNya itu suka menolong saudaranya.” (HR. Muslim, lihat juga Kumpulan Hadits Arba’in An Nawawi hadits ke 36)


Hal ini beda kasus dengan keadaan orang yang memang suka“ngemplang” hutang dan sengaja menunda-nunda membayar hutang padahal dia mampu, maka kita bisa minta peradilan kepada Allah kelak di hari akhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar